
LOMBOK UTARA, KanalNTB.com — Aliansi Masyarakat Peduli Korupsi (AMATI) menilai terdapat cacat hukum dalam proses lelang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Lombok Utara yang dimenangkan oleh PT. Tiara Cipta Nirwana (TCN). Hal ini terungkap usai audiensi dengan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) KLU pada 24 April 2021 lalu. Demikian diungkapkan Pembina LSM AMATI, Agus Salim, Rabu (28/4).
Dalam audiensi tersebut selain dihadiri Kabag Pembangunan Hasto Wahjono juga dihadiri Kabag Pembangunan yang lama yakni Lalu Majemuk. Diketahui jika Majemuk merupakan pimpinan yang bertanggungjawab melaksanakan lelang kala itu. Dalam prosesnya, berdasarkan hasil audiensi tercatat ada 9 poin yang tertuang dalam berita acaranya dan sebagian poin dimaksud ditenggarai cacat hukum.
Baca Juga: Hari ke-4 Safari Ramadhan, Wabup Lombok Utara Sapa Jama’ah Masjid Darussalam Gerepek
“Proses lelang KPBU yang diduga kuat sarat dengan kejanggalan dan kecurangan didalamnya mengakibatkan produk yang dihasilkan penuh dengan masalah. Terlebih rekomendasi BPK Perwakilan NTB terhadap KPBU ini sendiri sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti,” ungkap Agus Salim.
Dijelaskannya, salah satu aspek yang diduga cacat hukum tertuang dalam poin nomor 4 yang mana disebutkan, tidak adanya harga perkiraan sendiri (hps) yang merupakan gambaran nilai investasi pada dokumen kualifikasi disebabkan oleh tidak terdapatnya dokumen kerangka acuan kerja (KAK). Bahkan keberadaan dokumen tersebut sejak ditunjuk sebagai panitia lelang, saat proses lelang, bahkan sampai sekarang tidak pernah dilihat apalagi dipelajari sehingga panitia lelang memiliki pemahaman konperhensif tentang objek yang dilakukan lelang.
“Kemudian dalam poin nomor 5 yakni, tidak dijelaskannya ruang lingkup pekerjaan dalam dokumen kualifikasi lelang tidak diketahui oleh panitia lelang. Sebab panitia lelang secara faktual hanya menjalankan proses lelang, verifikasi dokumen, dan pembuktian dokumen,” jelasnya.
Pun dengan demikian kecurigaan menguat lantaran dalam lelang KPBU ini dilakukan dengan metode manual dengan Badan Usaha yang memasukan dokumen yakni PT. Tiara Cipta Nirwana. Sederet persoalan lain, sebagaimana tertuang dalam beriata acara audiensi ini, yaitu ditemukannya bahwa dalam penandatanganan berita acara pembukaan dokumen kualifikasi hingga pembuktian data isian kualifikasi tanpa dicentang atau diakui sebagai bentuk kekeliruan panitia lelang yang pernah terjadi.
“Apalagi sudah jelas ada potensi kerugian daerah yang perlu menjadi perhatian. AMATI sudah bersurat ke DPRD KLU bulan Maret lalu untuk meminta audiensi dan mendorong dibentuknya Pansus, namun hingga hari ini belum juga ada tanggapan atau jawaban resmi yang diberikan,” katanya.
“Kami berharap supaya DPR memberikan sedikit perhatian dengan kasus ini supaya semua bisa clear bahwa KPBU yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya itu merugikan daerah kita,” imbuhnya.
Penulis: Eza
Editor: Hmn