headlinePolitik

Bawaslu KLU Gelar Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Hasil Coklit

LOMBOK UTARA,KanalNTB.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar peningkatan kapasitas SDM pengawas dan evaluasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pada pemilihan kepala daerah tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (25/07) itu, digelar di Puri Saron Senggigi Lombok Barat.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri mengungkapkan, semua jajaran dibawah sudah bekerja dengan baik. Kendati begitu apa yang sudah baik ini harus terus ditingkatkan sehingga ia menekankan supaya panwascam, panwasdes, dan semua eleman untuk memahami regulasi di internal terlebih dahulu.

Bukan tanpa sebab, pasalnya dalam kegiatan ini banyak pula pengawas baru hasik rekrutmen yang sudah digelar oleh Bawaslu KLU beberapa waktu lalu.

“Kita harus pahami regulasi secara internal, mulai UU 10, Perbawaslu dan turunan. Saya juga minta dalam melakukan dokumentasi sudah terarsip. Sehingga kalau ada pihak yang lakukan sengketa tinggal buka form A, karena ada pengalaman kabupaten lain mereka buat form ketika hari H dibuat, cuma dokumentasi arsipnya lupa disimpan dengan baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasan Basri mengatakan, jajaran juga harus memahami betul regulasi eksternal seperti PKPU beserta turunannya. Sebab langkah tahapan ini disebutnya masih panjang bahkan hingga hari H pelantikan pemenang pemilukada. Setelah coklit, nantinya output akan mengarah menghasilkan BPHP di mana dilakukan pleno desa dan kecamatan, setelah itu outputnya menguap DPS yang akan diplenokan di tingkat kabupaten.

“Saya harap ini juga diperhatikan, karena semua tahapan nantinya masih panjang. Harus semua dipelajari,” terangnya.

Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Lombok Utara Ria Sukandi menjelaskan, kegiatan ini penting untuk bagaimana mengupgrade jajaran dibawah dalam setiap tahapan. Apalagi banyak sejumlah temuan oleh Bawaslu pada tahapan coklit kemarin, di mana saat ini KK yang sudah di coklit dan dipasangi stiker berjumlah 5.203. Sementara di TPS 11 Muara Putat Desa Pemenang Timur terdapat pemilih penyandang disabilitis yang tidak dicoklit.

“Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Pemenang memberikan saran perbaikan kepada PPK pemenang per tanggal 11 Juli 2024 agar pantarlih datang kembali ke rumah warga tersebut untuk dilakukan pencoklitan ulang,” jelasnya.

Temuan lain yaitu di TPS 8 Desa Pemenang Timur terdapat pemilih dengan adminduk ganda. Pantarlih yang melakukan coklit warga menggunakan adminduk lama dan warga tersebut memiliki adminduk ganda sehingga menyebabkan adanya perbedaan NIK dan nama dari KTP dan KK yang terbaharukan.

“Terhadap temuan tersebut Bawaslu melalui Panwaslu untuk lakukan perbaikan mengecek kembali adminduk terbaru serta agar PPK dapat memberikan keterangan,” katanya.

“Evaluasi evaluasi hasil temuan ini dikupas, sehingga nantinya ketika ada temuan serupa kita tahu harus bagaimana. Lagi-lagi mengingat tahapan kedepan masih sangat panjang,” pungkasnya.


Pewarta: Eza

Editor: Punk

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button