
MATARAM, KanalNTB.co – Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri, menegaskan bahwa dalam Pilkada media bisa memasang iklan ada waktunya dan pemberitaan harus bisa berimbang dengan semua calon.
Hal ini ditegaskan di hadapan media dalam agenda Penguatan ruang media dan peran media dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024, Selasa (2/1) di Hotel Aston In.
“Media boleh mengiklankan calon tetapi ada waktunya mulai 10 Nopember. Kalau ada yang kita temukan ada sentra gakumdu dan secara etik ada dewan pers,”ungkap Hasan saat mengisi materi.
Hasan juga mengingatkan peran media agar bisa memberitakan secara berimbang kepada semua calon.
“Media harus berimbang ke semua calon,” tegasnya.
Selain itu Hasan juga mengingatkan media agar bisa membantu kerja-kerja Bawaslu dalam pengawasan.
“Media juga kami harapkan terus membantu kerja Bawaslu,dan setiap saat kita akan update informasikan hasil terkait pengawasan kita,” tegasnya.
Pewarta: Punk
Editor: Hmn