MATARAM, KanalNTB.co – Ketua Bawaslu NTB Itratip menyebut bahwa jurnalis di Pilkada 2024 harus bisa menempatkan diri dengan baik sehingga tidak memihak paslon tertentu. Dan apabila ingin menjadi tim sukses maka aturannya harus mundur.
“Wartawan harus netral. Sehingga wartawan jika ingin menjadi tim kampanye atau tim pemenangan maka dia harus mengundurkan diri dengan melampirkan surat tidak dibiayai oleh perusahaan selama menjadi tim sukses,” ungkapnya saat memberi sambutan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Forum Wartawan Parlemen (FWP) NTB, Selasa (1/10) di Hotel Aston In Kota Mataram.
Itratip, menegaskan bahwa insan pers (jurnalis) memiliki peran penting sebagai mitra Bawaslu. Tanpa keterlibatan aktif jurnalis maka akan banyak pesan-pesan yang tidak akan sampai di publik.
“Karena itu kami bersepakat bahwa ada perlu MoU dengan PWI dan Forum Wartawan Parlemen (FWP) NTB,” kata Itratip pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Ruang dan Peran Media dalam Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Itratip menjelaskan bahwa MoU ini untuk mempertegas jika Bawaslu dan jurnalis punya kepentingan dan tujuan yang sama untuk menyebarluaskan informasi yang positif termasuk melawan hoaks serta menghentikan segala bentuk berita bohong.
Termasuk juga untuk menciptakan kondusifitas daerah dan terselenggaranya pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan yang ada.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi NTB H. Nasruddin menyampaikan beberapa hal terkait peran penting media dalam Pilkada. Menurutnya, media ataupun wartawan harus bersikap netral. Publikasi pun harus berimbang.
“Independensi media itu harus terjaga. Tidak boleh media itu diintervensi oleh kepentingan politik mana pun,” kata pria yang akrab disapa pak Nas ini.
Ia juga menyampaikan beberapa aturan ataupun Kode Etik dalam Jurnalistik (KEJ). Hal ini menjadi penting, mengingat keberimbangan adalah hal yang utama dalam sebuah penyajian informasi.
Pewarta: Punk
Editor: Hmn