MATARAM, KanalNTB.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menduduki rangking tertinggi pelanggaran soal netralitas selama Pilkada di NTB. Pelanggaran terjadi sebelum dan saat deklarasi paslon, terlebih saat tahapan kampanye.
Bawaslu NTB memaparkan data pelanggaran ASN dari seluruh instansi di NTB selama tahapan kampanye sejak 23 November 2024. Di antaranya, Kota Bima 3 kasus, Lombok Barat 3 kasus, Kabupaten Bima dengan rekor terbanyak 68 kasus, Sumbawa 3 kasus, KSB 6 kasus, Dompu 6 kasus, Lotim 8 kasus, Loteng 2 kasus dan KLU 2 kasus.
“Total 104 kasus pelanggaran netralitas ASN yang jadi temuan maupun laporan yang kami terima,” ungkap, Itratip didampingi 10 Ketua Bawaslu Kabupaten dan Kota, Jumat (1/11).
Temuan dan laporan yang diterima Bawaslu, para ASN ini secara terbuka menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu. Mulai dari ajang Pilgub NTB, termasuk kabupaten dan kota di NTB.
Semua temuan itu sudah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi yang berwenang mengeluarkan sanksi, sejak KASN dibubarkan negara.
Tak henti hentinya, Bawaslu juga mendesak kepada BKN untuk serius merespons temuan yang sudah ditindaklanjuti ke rekomendasi tersebut.
“Jadi rekomendasi dari pertemuan kami dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota, mendesak kepada BKN serius menyikapi temuan-temuan ini dengan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang langgar netralitas,” tegasnya.
Kepada ASN diminta secara sadar dan menjaga moral agar mematuhi ketentuan ketentuan larangan berpihak secara terbuka pada paslon tertentu.
Itratip juga mengingatkan agar ASN hati-hati saat masa kampanye. Mereka dilarang menghadiri langsung kampanye terbuka maupun mendatangi arena debat. Belum ada ketentuan yang membolehkan kehadiran ASN di arena kampanye.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin memaparkan hasil temuannya terkait pelanggaran ASN. Wilayah Kabupaten Bima menyumbang angka pelanggaran terbanyak. Di antaranya 7 ASN sudah dikeluarkan rekomendasi sanksi.
“7 ASN sudah keluar rekomendasi berupa sanksi. Sanksi ini keluar dari KASN sebelum dibubarkan. Nah mengenai apa sanksinya, ini di luar kewenangan Bawaslu,” tegas Joe, sapaannya.
Pewarta: Punk
Editor: Hmn