Bawaslu Soroti TPS di Daerah Tambang Harus Tersedia
MATARAM, KanalNTB.co – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat regulasi khusus Tempat Pemungutan Suara (TPS) di area tambang.
Regulasi tersebut kata Ketua Bawaslu NTB Itratip menjadi perhatiannya selama ini karena belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu sehingga sangat sulit untuk para pekerja tambang menggunakan hak pilihnya. Sementara pihak perusahaan tambang menginginkan untuk dibuatkan TPS khusus.
“Sementara jumlah pemilih di area lokasi tambang khususnya di KSB hingga mencapai sembilan ribu pemilih, yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) berjumlah hanya 4131. Namun sampai dengan saat ini belum ada kepastian terkait dengan kepastian TPS khusus di lokasi tambang,” ungkap Itratip, Selasa (18/4).
Itratip mendorong hal itu untuk diselesaikan di tingkat pusat. Sebab regulasi yang bisa menyelesaikan untuk di KPU di tingkat pusat.
“Ini menjadi perhatian serius, karena kita ingin memastikan betul jangan sampai mereka itu tidak menggunakan hak politiknya,” terang Itratip.
Dalam aturan ditegaskan, barang siapa yang menghalang-halangi orang yang menggunakan hak pilihnya mausk salam kategori ranah tindak pidana.
“Jadi ini yang menjadi konsentrasi kita,” tutupnya.
Pewarta: Punk
Editor: Hanan