LOMBOK UTARA, KanalNTB.com – Informasi tentang program Jaminan hidup (Jadup) yang selama ini redup akhirnya menemui titik terang. Jadup sebesar 10 ribu/jiwa/hari yang dijanjikan pemerintah pusat kepada korban gempa di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada umumnya dipastikan bakal cair bulan depan. Hal itu sejalan dengan munculnya Permensos Nomor 10 Tahun 2020 perubahan atas Permensos Nomor 4 Tahun 2018 tentang pemberian bantuan pada masyarakat terdampak bencana.
“Insya Allah Jadup ini akan cair pada bulan November atau Desember ini,” ungkap Kepala Dinas Sosial P3A KLU Faisol pada wartawan, (13/10).
Mantan Camat Pemenang itu mengatakan, yang menjadi kendala kenapa Jadup ini tidak bisa keluar dari dulu lantaran adanya pasal Permensos Nomor 4 tersebut, yang mana dalam aturan itu disebutkan bantuan baru diberikan usai massa tanggap darurat,
Sementara di NTB sendiri massa tanggap darurat diperpanjang oleh Gubernur hingga Desember 2020.
“Saya bersama Pak Bupati (Najmul) Agustus lalu langsung ke Kemensos. Bupati bertemu dengan pak menteri dan usulkan permensosnya diubah. Akhirnya dalam perjalanannya sudah terbit aturan baru yaitu Permensos Nomor 10 tahun 2020,” katanya.
Atas dasar itulah pihaknya mengklaim bahwa Jadup yang selama ini justru menjadi isu hangat di masyarakat dipercaya bisa segera cair. Mengingat, anggaran yang diusulkan oleh Kemensos ke Kemenkeu diketahui sudah masuk dalam DIPA dan tinggal menunggu eksekusinya saja. Hanya saja, dari jumlah yang diusulkan oleh Pemkab nominal dan jumlah penerimanya berubah. Dimana, yang tadinya diberikan senilai Rp 600 ribu kini berubah menjadi Rp 300 ribu hal ini tidak lepas dari kondisi keuangan Negara yang tengah down di massa pandemi covid-19.
“Untuk pencairan jadup tahap dua ini KLU, Sumbawa, dan Lotim. Khusus KLU saja yang kita ajukan 75.554 KK atau 242.572 Jiwa. Tetapi yang akan menerima nanti hanya setengahnya yaitu 37.777 KK atau 121.286 jiwa. Setengahnya lagi akan diberikan pada pencairan tahap ketiga yaitu awal tahun 2021,” jelasnya.
Dalam pencairan jadup tahap pertama Lombok Utara, Sumbawa, dan Lotim tidak masuk, karena selain jumlah penerima yang banyak anggaran yang dibutuhkan untuk mengakomodir calon penerimanya pun tidak main-main. Estimasinya mencapai Rp 400 miliar maka ditahap pertama hanya Lobar, Loteng, dan Mataram yang diberikan kendati jumlah total anggarannya hanya Rp 14 miliar saja.
“Makanya kita masuk ditahap kedua. Mereka (pusat) bilang ini anggaran untuk satu dirjen. Pada prinsipnya pemerintah hanya mengusulkan data dan rekening kita hanya kejar sampai program selesai,”tegasnya.
Dalam prosesnya ini Faisol menegaskan tidak ada skenario politik apapun. Pasalnya, proses tahapan sudah jelas pun demikian dengan terbitnya aturan tersebut murni lantaran Bupati H. Najmul Akhyar yang mendesak supaya Permensos bisa diganti. Ia menilai bahwa pemerintah selama ini tidak tidur apalagi membiarkan begitu saja anggaran jadup bisa diterima atau tidak oleh warga Lombok Utara.
“Pak Bupati begitu gigih mampu merubah Permensos itu dan inilah yang kita harapkan. Semoga Jadup bisa segera cair dan dapat dibagikan ke masyarakat,”pungkasnya.
Penulis: Eza
Editor: hmn