Politik

Jadi Pengurus Partai, Dua Kades di Lombok Tengah Diminta Mundur

LOMBOK TENGAH, kanalntb.com – Jelang tahun politik Pilkades serentak 2018, disinyalir ada dua kepala desa (kades) ikut terlibat politik praktis dengan menjadi pengurus partai. UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan kades dilarang menjadi pengurus partai, bila ikut terlibat kades harus mundur dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Loteng, Jalaludin menjelaskan, dari hasil kroscek ada dua kades yang ikut terlibat sebagai pengurus partai, yakni kades Aik Mual, Praya dan Kades Pengembur, Pujut. Sehingga, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014, maka kades harus mundur dari jabatannya.

“Bila tidak, kami akan layangkan surat pemberhentian,” tegasnya.

Baca Juga : Kasus Perusda Loteng Dinaikkan ke Penuntutan

Kemudian terang Jalaludin, surat pengunduran diri diserahkan paling telat Februari, setelah sebulan surat permintaan pengunduran diri dilayangkan dinas sejak awal Januari 2018.
Tapi, sebelum mengajukan surat pengunduran diri, meraka harus menyelesaikan terlebih dahulu APB Des dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan ke BPD.

“Untuk sementara ini hanya dua kades ini yang disinyalir,” jelasnya.

Sehingga, dengan jangka waktu sebulan ini pihaknya memberikan waktu untuk menentukan pilihan, apakah kades tetap akan menjadi pengurus partai atau tidak. Namun, hingga kini belum ada surat penguduran diri yang diajukan oleh ke dua kades itu.

“Kalau tidak, silahkan selesaikan masa jabatannya sampai waktu yang telah ditentukan hingga 30 Desember 2018,” ujarnya.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, netralitas kades sangatlah penting dalam menjaga kerukunan di desa. Sehingga, tidak boleh kades menjadi pengurus partai.

“Kalau memang tetap ngotot jadi pengurus partai, silahkan ajukan surat pengunduran dirinya,” pungkasnya. (k5)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button