EkonomiheadlinePolitik

Ketua Komisi III DPRD NTB Minta Himbau Warga Waspadi Peredaran Upal di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

MATARAM, KanalNTB.co – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, TGH Mahalli Fikri mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang paslu (Upal) selama bulan ramadhan dan idul fitri tahun 2024.

“Tapi alhamdulilah, di daerah kita selama ini tidak pernah viral. Karena jumlah peredaran uang palsu sangat kecil kalaupun pernah ada,” ungkapnya kepada wartawan, diruang kerjanya, Senin (25/03/2024).

Aktifitas jual beli dan transaksi keuangan di bulan suci ramadhan bahkan hingga jelang lebaran, seperti biasanya meningkat cukup signifikan.

Tak sedikit oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan kejahatan dengan mengedarkan uang palsu (upal).

Karena dalam menyikapi situasi dan kondisi saat ini, dibutuhkan kejelian dan kewaspadaan tinggi agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB tersebut juga tak menampik, bahwa peredaran uang palsu kerap terjadi di momen-momen besar.

Antara lainnya seperti di bulan puasa hingga menjelang lebaran dan hari-hari keagamaan besar lainnya. Terlebih melihat riwayat peredaran uang palsu selama ini.

Dimana masyarakat memerlukan banyak uang tunai, dan uang palsu pun kerap ditemukan dalam peredarannya. Meski demikian, TGH Mahalli Fikri menegaskan, bahwa di NTB peredaran uang palsu tidak terlalu signifikan.

Meski begitu, kejelian dan kewaspadaan tetap harus dilakukan. Ini dalam bersama-sama melakukan langkah-langkah preventif. Disisi lain, sebagai salah satu tokoh agama, Tuan Guru Mahalli juga mengaku kerap mengingatkan masyarakat.

Terutama dalam berbagai kesempatan pada saat melakukan ceramah. Dimana masyarakat khususnya di NTB agar berhati-hati dengan uang palsu.

Tak hanya itu, mantan Ketua Partai Demokrat NTB ini juga mengingatkan agar berbagai pihak jangan sampai mau melakukan atau mengedarkan bahkan menjadi bagian pengedar uang palsu.

Karena hukumannya, menurut dia, tidak main-main. “Dan kalau coba-coba menjadi pengedar atau bagian dari peredaran uang palsu, sangat berat hukumnya,” kata mantan Ketua Komisi V DPRD NTB itu.

“Serta sangat tidak sesuai dengan manfaat yang diperoleh. Dan pasti sangat mudah ditemukan atau didapatkan mereka yang mengedarkan ini oleh aparat keamanan,” imbuhnya.

Dari sisi agama, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD NTB tersebut menegaskan, bahwa perbuatan itu sangat berdosa. Apalagi jika berpuasa, maka kata dia, puasanya tidak akan diterima. Hal ini penting untuk dijelaskan ke masyarakat.

“Jadi ini bisa saja kita harus tetap waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu. Kita harus bersama-sama melakukan langkah-langkah preventif dan memberikan penyadaran kepada masyarakat kita,” demikian TGH Mahalli Fikri.


Pewarta: Punk

Editor: Hmn

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button