
MATARAM, KanalNTB.co – Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin dalam laporan LHKPN setelah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur memiliki harta kekayaan Rp2.661.816.937 Miliar.
Jumlah itu dikutip, Rabu (15/03) dari situs elhkpn.kpk.co.id yang disampaikan 13 Januari 2022 atau periodik 2021.
Adapun rincian dari total Rp 2.661.816.937 kekayaan yang dimiliki tersangka yang saat ini menjadi tahanan Kejati NTB tersebut adalah sebagai berikut :
- Memiliki Tanah dan Bangunan seluas 99 m² di Kota Mataram hasil sendiri dengan harga Rp440.000.000 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 78400 m² di kabupaten sumbawa hasil warisan dengan harga Rp440.000.000 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 307 m² di kota jambi hasil sendiri dengan harga Rp275.000.000 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 100 m² di kabupaten muaro jambi hasil sendiri Rp165.000.000 juta.
- Tanah seluas 849 m² di muaro jamji hasil sendiri Rp140.250.000 juta.
- Tanah seluas 6000 m² di kabupaten sumbawa warisan dengan nilai Rp 330.000.000.
- Tanah seluas 300 m² di kota mataram hasil sendiri dengan nilai Rp 440.000.000 juta.
Alat trasportasi berupa :
- Motor honda tahun 2021 hasil sendiri dengan harga Rp21.000.000 juta.
- Mobil Toyota Rush tahun 2016 hasil sendiri harga Rp 160.00.000 juta.
Harta bergerak lainnya dengan nilai Rp69.000.000 juta. Kas dan setara kas dengan nilaj Rp181.566.937 juta dengan total harta kekayaan Rp 2.661.816.937 miliar.
Pewarta: Punk
Editor: Hmn