headlinePolitik

Mantan Wakil Rakyat Lombok Utara Nilai Anggota DPRD Tak Paham Soal TPKPPD

LOMBOK UTARA, KanalNTB.com – Statement Anggota DPRD Lombok Utara (Komisi I.red) terkait pejabat eselon II yang dimutasi ke Badan Percepatan Pembangunan Daerah (BPPD) menuai sorotan masyarakat. Tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto menilai bahwa anggota DPR tersebut tidak paham soal apa yang ia sampaikan.

Menurut Ardianto, tidak ada Badan Percepatan Pembangunan Daerah yang dibuat oleh Bupati H. Djohan Sjamsu. DPR tidak paham menyangkut substansi apa yang tengah dikritisi, pihaknya ingin meluruskan bahwa dalam membentuk badan dengan berbagai kajian sehingga baru sah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang pembahasannya pun membutuhkan waktu lama. Sehingga kurang tepat jika Ketua Komisi I DPR KLU Fajar Martha menyebut Bupati telah membentuk badan.

Baca Juga: Gubernur Siapkan Bonus 300 Juta untuk Atlet PON NTB Peraih Medali Emas, Mori : DPRD Akan Kawal

“Saya selaku masyarakat dan pernah duduk di DPRD menyampaikan rasa salut dan bangga kawan-kawan sudah menunjukkan kapasitas mereka untuk memberikan kritik, saran, dan masukan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

“Hanya saja yang kita sayangkan kawan-kawan tidak paham substansi apa yang mau dikritisi misalnya Badan Percepatan Pembangunan Daerah itu tidak ada. Memang ada BPPD tapi itu promosi wisata dan disana bukan orang-orang eselon II yang non job tapi pelaku wisata,” imbuh mantan dewan 2 periode ini.

Dijelaskan, sebagai pimpinan daerah bupati berhak membuat Tim Pengkajian Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah (TPKPPD). Kendati berbicara non job konteksnya lain. Pasalnya, jabatan tersebut hak bupati jika ada pihak yang keberatan silakan mengadukan hal tersebut ke KASN. Kendati begitu, pihaknya berharap supaya kawan-kawan di DPRD tetap melakukan tupoksi mereka yaitu mengkritisi dan memberi saran pada pemerintah.

“Ini yang harus diluruskan kalau soal mutasi ya itu kewenangan bupati. Saya tidak berbicara tim dan saya fokus pada badan perencanaan yang dikatakan terbentuk di Lombok Utara. Jadi mereka tidak paham sebetulnya. Terus jika dibilang ini adalah mutasi yang paling amburadul dalam sejarah KLU, itu mesti ada kajiannya. Di mana tempatnya dia amburadul,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Fajar Martha memberikan komentar mengenai pejabat eselon II yang notabene dimutasi ke Tim Pengkajian Kebijakan Percepatan Pembangunan Derah (TPKPPD). Hanya saja, politisi Nasdem tersebut mengatakan Badan bukannya tim. Sehingga persepsi yang salah itu idealnya diluruskan. Selain itu, Anggota Komisi I DPR Bagiarti juga menuding bahwa mutasi yang dilakukan Bupati Djohan belakangan merupakan mutasi paling amburadul dalam sejarah. Vonis tersebut juga sejatinya mesti dikaji sehingga lebih tepat.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Hasto Wahojo menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ketua Komisi I DPR Lombok Utara tidak benar. Bupati membentuk tim bukan badan sehingga kesalahpahaman ini bisa diluruskan. Sebab jika pembentukan badan ada mekanisme yang membutuhkan waktu lama guna dibentuk.

“Terkait dengan apa yang disampaikan itu tidak benar. Bupati membentuk Tim Pengkajian Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah. Dan itu hal yang sah sah saja karena hak prerogatif bupati,” ucapnya.


Pewarta: Eza

Editor: Hmn

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button