
MATARAM, KanalNTB.co – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 diharuskan menempatkan saksi di masing-masing TPS dalam Pilkada 2024 untuk menghindari adanya pelanggaran saat perhitungan suara berlangsung.
“Karena hasil pemilihan di tingkat TPS itu yakni C hasil diberikan ke KPPS ke Pengawas pemilu dan pasangan calon yakni saksi, jadi kita harusnya ada saksi disana,” tegas Hasan Masat, Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB, Selasa (1/10).
Karena menurutnya hal itu akan menghindari adanya persoalan ketika penghitungan di tingkat kecamatan.
“Hal ini selalu kita temukan di perhitungan kecamatan selalu ada penambahan tetapi ketika dibuktikan di TPS, saksi paslon tidak hadir saat perhitungan,”ungkapnya.
Hasan mengaku tidak tahu ada pelanggaran dibawah karena yang lebih tahu pengawas di tingkat TPS.
“Apa yang kami tahu, tapi panwas di tpslah yang mengetahui persoalan dibawah,” terangnya.
Hasan juga menyebut bahwa bawaslu siap hadir jika diminta untuk melatih saksi dengan tanpa biaya.
“Saat pemilu pelatihan saksi diatur tetapi di Pilkada tidak ada. Tetapi kami siap diundang untuk melatih gratis tidak usah pikirkan trasport pemateri,”tegasnya.
Hasan juga mempersilahkan calon untuk hadir di acara apapun baik itu maulid tetapi tidak melakukan kampanye.
“Kita tidak melarang calon hadir di acara apapun mau maulid atau apa, yang penting tidak ada kampanye, kalaupun ada harus sudah ada STTP itu syaratnya,”terangnya.
Pewarta: Punk
Editor: Hmn