LOMBOK UTARA, KanalNTB.co – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan pembatasan terhadap investasi ritel modern. Hal ini untuk mengatur jumlah gerai ritel yang masuk berinvestasi agar tidak menjamur di kabupaten termuda di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
“Ini perintah bupati langsung untuk membatasi jumlah ritel modern dan tidak ada lagi penambahan, maka dari itu saya mengimbau kepada para pengusaha ritel untuk bersabar sampai ada perintah selanjutnya, “ungkap Kepala Disnaker PMPTSP Lombok Utara Evi Winarni, pada wartawan, Senin (04/10).
Evi menjelaskan, pemerintah daerah telah menetapkan ada 10 gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomart yang boleh berdiri di darat, sementara di gili tramena (Trawangan, meno dan air) ada 10 unit dengan brand E-Mart.
“Pak bupati H. Djohan Sjamsu konsen dengan 10 unit ritel ini, sementara untuk E-Mart mereka dapat 10 unit juga, tapi mereka hanya boleh di tiga gili, karena ritel ini sudah mendapat rekomendasi untuk menjual minuman beralkohol, ” jelasnya.
Evi menegaskan, terkait ritel-ritel yang lain sudah tidak boleh lagi ada penambahan, meski ada beberapa ritel seperti indomart dan alfamart sudah keluar izin PKKPR dari dinas terkait karena mereka mengajukan izin melalui sistem.
“Memang disini lemahnya kita, karena pengajuan PKKPR izin inj melalui sistem apabila tidak di tanggapi selama tiga hari maka akan keluar sendiri izin tersebut, ” tegasnya.
Evi menuturkan, untuk indomart memang ada dua gerai penambahan namun harus mengunakan sistem Franchise, sementara untuk alfamart ada sekitar 4 atau 5 grai yang sudah mendapat izin PKKPR namun izin reklamenya belum dikeluarkan.
“Kalau untuk Indomart memang ada dua penambahan tapi mereka harus Princes, sementara untuk Alfamart yang ada di karang bajo, lokok rangan, gangga, ada sekitar 5 grai untuk izin reklamenya saya belum keluarkan, karena pimpinan daerah sudah menyampaikan untuk pembatasan,
seharusnya kita saling menghargai, mohon teman-teman ritel menghargai itu, “tandasnya.
Pewarta: Eza
Editor: Punk