LOMBOK UTARA,KanalNTB.co – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara terus menggalakkan sosialisasi terkait penggunaan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
OSS adalah sebuah platform digital yang diciptakan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin berusaha, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020), yang kini telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Erwin Rahadi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, menjelaskan bahwa OSS merupakan sistem yang diberlakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penyederhanaan perizinan usaha di Indonesia. Dengan OSS, izin usaha diterbitkan secara elektronik, memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas usaha mereka.
“OSS adalah sebuah website atau sistem di mana pelaku usaha bisa mendapatkan izin berusaha dengan mudah. Semua izin diterbitkan melalui OSS, dan tidak ada izin lain yang diterbitkan selain melalui sistem ini,” ujar Erwin Rahadi dalam keterangannya pada Jumat (20/09/2024).
Sistem OSS ini memiliki dasar hukum yang kuat, dimulai dari UU Cipta Kerja yang pertama kali disahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, dan diperbaharui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, terdapat peraturan pelaksana yang mendukung, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Berdasarkan PP ini, setiap pelaku usaha yang menjalankan bisnis di Indonesia wajib memiliki izin berupa NIB yang diterbitkan melalui OSS.
“PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang perizinan berbasis risiko. Artinya, pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus memiliki legalitas, yaitu NIB yang diterbitkan oleh OSS. Ini berlaku untuk semua jenis usaha, dan menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk mempermudah proses perizinan,” jelas Erwin.
Sistem OSS ini juga menekankan pada pendekatan risiko, di mana izin usaha diberikan berdasarkan tingkat risiko bisnis yang dijalankan. Usaha yang berisiko rendah, menengah, hingga tinggi, semuanya diatur dalam sistem ini, sehingga pelaku usaha dapat mengetahui proses dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan izin.
Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mendukung kebijakan nasional, Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya menggunakan OSS.
Erwin Rahadi menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan baik melalui media maupun secara langsung kepada masyarakat.
“Kami telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait OSS, baik melalui media seperti Facebook , Instagram, maupun pertemuan tatap muka. Pelaku usaha di Lombok Utara harus memahami pentingnya legalitas usaha melalui NIB yang diterbitkan OSS,” katanya.
Sistem OSS sendiri sangat mudah diakses oleh masyarakat. Pelaku usaha hanya perlu mengunjungi situs web OSS.go.id atau melalui situs web Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Lombok Utara. Di website tersebut, pelaku usaha dapat mengurus izin secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Tinggal klik di website kami, dan pelaku usaha sudah bisa mengakses semua informasi terkait perizinan. Kami juga terus melakukan sosialisasi tatap muka untuk memudahkan masyarakat memahami cara kerja sistem ini,” lanjut Erwin.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja akan mengadakan sosialisasi OSS di beberapa wilayah strategis di Lombok Utara, seperti Gili Trawangan dan Gili Air. Kedua pulau ini merupakan destinasi wisata utama yang banyak dihuni oleh pelaku usaha di sektor pariwisata dan jasa.
Oleh karena itu kata Erwin, sosialisasi di wilayah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha di sektor pariwisata tentang pentingnya legalitas usaha melalui sistem OSS.
“Untuk bulan depan, kami akan mengadakan sosialisasi di Gili Trawangan dan Gili Air. Mengingat kedua wilayah ini merupakan pusat kegiatan usaha pariwisata, sosialisasi ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata,” terang Erwin.
Dengan penerapan sistem OSS, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap proses perizinan usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Sistem ini tidak hanya memotong birokrasi yang berbelit-belit, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pelaku usaha tidak perlu lagi melalui proses perizinan yang panjang. Cukup dengan mengakses OSS, semua izin bisa didapatkan secara elektronik dan transparan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang diusung oleh pemerintah pusat,” Pungkasnya.
Pewarta: Eza
Editor: Punk