headlineOlahraga

Pengprov PBSI NTB Langgar AD ART, Lima Pengcab Tuntut Batalkan Musorprov

Sementara itu Ketua Umum Pengprov PBSI NTB, H Junaidin, membantah apa yang dituduhkan kelima pengcab. Menurut Junaidin bahwa kewenangan Wakil Sekretaris menandatangani surat penting seperti SK bisa dibenarkan karena jabatan Sekretaris dalam organisasi PBSI tidak dipilih tapi diangkat oleh Ketua. “Itu bukan persoalan karena sekretaris itu diangkat oleh ketua jadi soal tanda tangan masih bisa diwakili,” ujar Junaidin.

Terlebih Sekretaris PBSI NTB (Bahtiar, red.) menurutnya tidak aktif dan tidak pernah hadir dalam kegiatan PBSI. Dengan demikian SK kepengurusan 9 kabupaten dan kota menurut Junaidin meski ditandangani dirinya dan wakil sekretaris dia anggap sudah sah dan sudah memberikan dan memiliki dukungan resmi kepada calon ketua PBSI di Musorprov nanti.
Maka permintaan Musorprov agar dibatalkan, menurutnya tidak beralasan. Menurutnya  Musorprov tetap bisa jalan. Junaidin pun menyerahkan sepenuhnya kepada Pengkab dan pengkot PBSI soal kehadiran.

“Silahkan hadir Musorprov. Kalau tidak hadir mereka yang rugi,” katanya.

Adapun soal SK Pengkab Lotim dikatakan Junaidin sudah tidak berlaku lagi per 22 Juni 2021 karenanya tidak boleh diperpanjang. Karena sudah habis masa baktinya maka harus adakan Muskab untuk memilih ketua dan menyusun kepengurusan yang baru.
” Di PBSI tidak boleh masa kepengurusan diperpanjang. Bahkan untuk satu hari pun tetap tidak boleh diperpanjang,” tandas Junaidin.

Ketua Penjaringan Calon Musorprov PBSI NTB, Yuliadin Bucek, mengatakan dirinya hanya menjalankan amanah yang ditunjuk sebagai ketua penjaringan. Soal surat dukungan ke calon yang ditandatangani Wakil ketua menurutnya tidak menyalahi aturan sesuai PO nomor 1 tahun 2018 tentang penjaringan.Dalam pasal 14 ayat 5 kata Yuliadin yang diperbolehkan tanda tangan dalam pengajuan calon adalah Ketua dan Sekretaris, kemudian Wakil Ketua dan Sekretaris, serta Ketua dan Wakil Sekretaris.

“Selama ketiga pasangan jabatan itu yang tanda tangan itu dinyatakan sah.Namun soal kasus KLU karena ada dua surat dukungan keputusan finalnya ditetapkan pada tanggal 5 Agustus dan diumumkan pada hari Senin jam kerja,” ujar Yuliadin.


Editor: Hmn

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button