
MATARAM, KanalNTB.co – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur rincian tarif retribusi jasa laboratorium kesehatan hewan.
Regulasi ini menjadi angin segar bagi peternak, terutama dalam akses layanan PCR ternak yang selama ini sulit didapatkan di NTB.
Kebijakan ini lahir dari keluhan dan aspirasi para peternak yang disampaikan langsung kepada Gubernur dalam berbagai audiensi.
Kini, dengan keluarnya Pergub tersebut, uji laboratorium seperti PCR untuk mendeteksi penyakit hewan bisa dilakukan langsung di NTB tanpa harus ke luar daerah.
“Kita ingin penyakit hewan bisa cepat terdeteksi, agar tidak menyebar dan merugikan peternak serta ekonomi daerah. Maka, tarif pengujian laboratorium perlu diatur secara pasti,” ujar Gubernur Iqbal, Rabu (16/4).