EkonomiheadlineMakro

TGB Optimis Penuhi Kekurangan Rp36 Miliar Modal Bank NTB

MATARAM, KANALNTB.COM – Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi berjanji memenuhi sisa modal Rp36 miliar yang menjadi kekurangan Bank NTB Syariah.

“Secepatnya akan kita penuhi sisa modal sebesar Rp36 milyar yang masih menjadi kekurangan. Tapi itu akan bergantung pada APBD Perubahan,” kata Muhammad Zainul Majdi di Mataram, Selasa.

Gubernur menuturkan, untuk memenuhi kekurangan tersebut pihaknya akan berusaha melakukan efisiensi anggaran, sehingga kekurangan anggaran untuk memenuhi modal Bank NTB Syariah yang masih menjadi sorotan pansus di DPRD bisa segera di atasi.

“Mudah-mudahan nanti bisa kita efisienkan. Insya Alloh, akan kita penuhi secepatnya, kekurangan modal itu,” ujarnya.

Kendati demikian, gubernur yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini mengapresiasi catatan yang diberikan oleh Pansus 1 terhadap Bank NTB Syariah tersebut.

“Jadi ini adalah merupakan dorongan yang bagus dari DPRD untuk kita bisa mempercepat pemenuhan pembentukan Bank NTB Syariah,” katanya.

TGB mengatakan, jika nanti DPRD meminta tambahan anggaran, dirinya berharap DPRD menunda permintaan tersebut.

“Nanti kita bilang jangan dong ini buat Bank NTB dulu. Kita prioritaskan dulu untuk Bank NTB, jangan dulu buat yang lain-lain dulu,” imbuh Gubernur NTB dua periode ini.

Sementara terkait, usulan nama-nama direksi Bank NTB seperti yang telah disampaikan pihak OJK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai nama pengganti jajaran direksi yang telah berakhir masa jabatannya. Gubernur menjelaskan usulan nama diluar dari Bank NTB itu untuk menempati jabatan Direktur Utama, duanya diambil dari luar dan satu dari dalam Bank NTB.

“Kenapa diambil dua dari luar bank NTB. Karena kita menginginkan adanya profesionalitas artinya yang sudah punya pengalaman Nasional dan rekam jejak yang bagus. Sementara untuk usulan nama-nama Direksi yang lain diambil dari dalam Bank NTB,” tandasnya.

Untuk diketahui DPRD menyetujui peraturan daerah konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah setelah sebelumnya melalui pembahasan yang cukup lama dan mengalami beberapakali penundaan.

Dari sepuluh fraksi di DPRD NTB yang tergabung dalam pembahasan Pansus 1 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut, sembilan fraksi dapat menyetujui. Namun, satu fraksi yakni PDI Perjuangan tetap konsisten menyatakan penolakan dan ketidaksetujuannya terhadap ranperda Bank NTB menjadi peraturan daerah (Perda) Bank NTB Syariah, dikarenakan belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (PUR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button