LOMBOK UTARA, KanalNTB.co – Ketua Divisi Hukum pasangan calon Dr. Muchsin dan Juniadi Arif (MJA), Marianto, melaporkan dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dikes) KLU dalam kegiatan politik praktis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (07/09).
Menurut Marianto, oknum ASN berinisial ZF itu mengikuti pertemuan politik dan diduga memberikan arahan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lombok Utara. Pertemuan tersebut berlangsung di Dusun Jambianom, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 Wita.
“Kami dari tim hukum Muchsin Junaidi (MJA) melaporkan salah satu oknum ASN yang secara langsung ikut dalam kegiatan politik praktis, mengarahkan konsolidasi dan memengaruhi masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini adalah pelanggaran serius terhadap netralitas ASN,” ujar Marianto ditemui di Kantor Bawaslu KLU.
Dijelaskan, ia melapor lantaran mendapat bukti berupa video berdurasi 40 detik. ZF diduga terlibat dalam ajakan untuk mendukung bakal pasangan calon Najmul-Kus. Keterlibatan ASN dalam politik praktis akan merusak sistem pelayanan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan independensi ASN. ASN seharusnya menjadi pilar utama dalam menjaga netralitas dan keadilan, serta tidak boleh berpihak pada salah satu kekuatan politik.
“ASN itu adalah pelayan bagi masyarakat. Kita tidak bisa membayangkan jika ASN tidak netral. Pelayanan publik bisa menjadi timpang, karena sumber keadilan dan kebijakan berasal dari ASN. Kita ingin membangun sistem yang bersih, jujur, dan tidak ada ASN yang menjadi tim sukses salah satu calon. Demokrasi di Lombok Utara harus berjalan damai, aman, dan tertib, tanpa adanya campur tangan kekuasaan,” jelasnya.
Pihaknya berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas proses demokrasi di Lombok Utara. Dengan adanya laporan ini, tim hukum MJA ingin memastikan bahwa Pilkada di Lombok Utara berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik oleh ASN. Marianto juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Utara agar turut serta dalam mengawal jalannya demokrasi dengan cara damai dan tertib.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengawal demokrasi ini dengan damai dan aman. Jika ada ASN yang terlibat dalam mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon, kami harap itu bisa didokumentasikan, lalu dilaporkan ke Bawaslu atau tim kami. Di Bawaslu ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan menindaklanjuti setiap pelanggaran,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa selain melaporkan kasus ini ke Bawaslu, pihaknya juga akan melaporkan ASN tersebut ke Komisi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Selain ke Bawaslu, kami juga akan melaporkan masalah ini ke instansi terkait. Kami memastikan bahwa oknum ASN tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin ASN di Lombok Utara tetap profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, aduan tersebut sudah diterima dan nantinya akan didalami lebih lanjut dengan memanggil yang bersangkutan dan mengumpulkan sejumlah bukti. Jika terbukti bersalah Bawaslu akan menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk ditindaklanjuti.
“Tentu ini laporan awal dan aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti, apakah benar yang bersangkutan berada dalam video tersebut. Kalau unsurnya sudah masuk kita tembuskan ke BKN,” pungkasnya.
Pewarta: Eza
Editor: Hmn