headline

Empat Paslon Pilgub NTB Lakukan Pelanggaran

MATARAM, kanalntb.com – Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat dinilai melakukan pelanggaran.

Dari hasil evaluasi Bawaslu NTB, Polda NTB, Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan publikasi pelanggaran kampanye selama periode 15 Pebruari hingga 1 Maret 2018.
Dari empat pasangan calon yang maju dalam kontestasi Pilgub NTB 2018, semua Paslon disimpulkan melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu difokuskan pada masih tidak taatnya Paslon mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian baik untuk kampanye dialogis ataupun tatap muka.

“Sejak tanggal 15 Februari sampai 1 Maret masing-masing paslon melakukan kampanye, total 53 kali kampanye, Pasangan nomor urut 1 sebanyak sembilan kali, pasangan nomor urut 2 sebanyak empat kali, pasangan nomor urut 3 sebanyak tiga puluh kali dan pasangan nomor urut 4 sebanyak sepuluh kali,” ujar Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid.

“Diketahui bahwa kampanye sepuluh kali tingkat provinsi, tiga kali tingkat kecamatan. Ketidak taatan paling banyak tidak ada STTP. Dari 53 kali kampanye itu, 10 kampanye yang ada STTP, 43 yang tidak ada STTP,” terangnya.

Sebaliknya, Data yang disampaikan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda NTB Kombes Pol. Susilo Rahayu Irianto. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, sejak tanggal 28 Februari dikasi batas akhir KPU menyerahkan, seharusnya tujuh hari sebelum tanggal 15 sudah diserahkan. ” Dari tim paslon nomor urut satu  21 kegiatan hanya sebelas STTP yang diajukan, tim paslon nomor urut 2 apakah tim kampanye gagal paham dari 19 kali kegiatan zero STTP ,tim paslon nomor 2 belum sama sekali menyerahkan mungkin belum paham paham, paslon nomor tiga pertemuan terbatas 131 kegiatan hanya satu STTP yang ada, koordinasi kami sangat intens, paslon nomor urut 4 dari 40 kali kegiatan kampanye baru empat yang kami keluarkan STTP. Saya tidak menyalahkan. kita semua salah,”

Dari data yang diterima kanalntb.com, keseluruh paslon terdata seluruhnya melakukan pelanggaran STTP.

Hanya ada perbedaan jumlah pelanggaran antar paslon satu dan lainnya.

Terdata, paslon nomor urut 2, Ahyar Abduh dan Mori Hanafi menjadi paslon pelanggar terbanyak dengan identifikasi total 11 kegiatan kampanye tidak ada STTP yang diterbitkan, untuk kampanye dialogis maupun tatap muka.

Sementara, untuk peringkat kedua terbanyak adalah paslon nomor urut 3, Zulkieflimansyah dan Siti Rohmi Djalilah dengan jumlah pelanggaran kampanye 130 kegiatan kampanye dari 131 kegiatan kampanye hanya satu STTP yang dikeluarkan kepolisian.

Kemudian, disusul oleh paslon nomor urut 4 , Ali-Sakti dengan jumlah pelanggaran kampanye 39 kegiatan kampanye dari 40 kali kegiatan kampanye total empat kegiatan kampanye yang STTP dikeluarkan kepolisian.

Terakhir, adalah paslon nomor urut 1, yang paling sedikit ditemukan pelanggaran kegiatan kampanye dengan jumlah 10 kali dari total 21 kali kegiatan kampanye, kepolisian hanya menerbitkan 11 STTP.

Selain itu, Bawaslu juga telah menyampaikan kepada pihak Satpol PP Provinsi/ Kabupaten/ Kota untuk melakukan penertiban APK. Ini karena domain penertiban berada di Satpol PP, bukanlah di Bawaslu NTB.

“Tugas kami melakukan identifikasi pelanggaran, tetapi untuk penertiban dilakukan Satpol PP Kabupaten/ Kota. Kami sudah lakukan koordinasi sejak Januari lalu, untuk penertiban APK ini, dalam bentuk rekomendasi,” ucapnya.

Meski demikian, ringannya sanksi serta kurangnya sumber daya, menjadi halangan sehingga masih adanya APK yang tidak memenuhi aturan terpasang di ruas-ruas jalan Kabupaten/ Kota. (PUR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button